Kumpulan Ikhtisar

Kamis, 24 September 2015

Hayo Rame-rame Pake Islamic Account!

Di Manapun Bisa Religius dalam Menabung
Sebuah Catatan untuk Teman-teman Awardee LPDP LN dan Ajakan

MENGAPA HARUS MEMBUKA AKUN SYARIAH (ISLAMIC/SHARIAH ACCOUNT)?
  
Membuka akun bank syariah untuk akun bank selama studi ke luar negeri bukan perkara sepele untuk awardee LPDP LN. Kita diperhadapakan dengan risiko-risiko cairnya beasiswa yang lambat karena pengurusan yang “ribet” meminta bank letter dari kampus lalu dilanjutkan dengan approval process yang notabene menyita waktu sekitaran seminggu ditambah dengan proses pencairan dari LPDP yang memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja. Di lain sisi, untuk hidup sebulan dalam masa penantian pencairan SA1, LA1, LA2, LA3, dan tunjangan buku juga tidak sedikit, bahkan sebagian dari kita “merana” begitu hebat. Ungkapan “jangankan urus ini itu (including shariah account), untuk hidup saja susah! Ini darurat, yang darurat-darurat itu menjadikan segala sesuatu menjadi ‘halal’, daripada mati kelaparan?” akan ramai kita dapati. Dengan penuh iba hati, semoga tulisan carut-marut ini (di blog yang sudah agak kusam ini) menjadi catatan. Untuk saya pribadi, ini adalah bisikan hati untuk mengajak diri sendiri dan berbagi kepada keluarga LPDP dimanapun berada agar bisa tetap “religius” dimanapun berada, walau –mohon maaf- sedikit membutuhkan upaya dan berkorban (salah satu esensi beragama).


Perspektif Sejarah dan Agama

YUNANI
  • Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat (Plato 427-347M)
  • Bunga merupakan alat mengeksploitasi golongan miskin (Plato 427-347SM)
  • Fungsi uang adalah sebagai medium of exchange (alat tukar) bukan alat menghasilkan tambahan melalui bunga (Aristoteles 384-322SM)

KRISTEN

Pandangan Reformis Kristen (Abad XVI-Tahun 1836) yaitu dosa apabila riba memberatkan, tidak menjadikan bunga sebagai profesi, dan jangan mengambil bunga dari orang miskin. Pada masa sebelumnya, Pandangan Pendeta Awal (Abad I-XII) bahkan dengan tegas melarang megambil bunga yang tertera pada Old Testament yang diimani orang Kristen dan pada sejumlah undang-undang.



ISLAM

Turunnya wahyu tentang larangan atas Riba telah sampai pada ketetapan yang mutla bahwa hal tersebut adalah terlarang:

Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Al-Baqarah 278-279)

Jabir berkata bahwa Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima Riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksi, kemudian beliau bersabda: “mereka semua sama.” (HR. Muslim). Dengan kata lain, semua orang yang terlibat dengan riba, termasuk orang yang menabung (yang dengannya disalurkan interest-based credit instruments), begitu dikutuk oleh Rasulullah SAW. Tentu kita menganggap zina adalah perbuatan yang paling jorok dan keji, apatah lagi jika menzinahi ibu kandung sendiri? Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabiyullah SAW bersabda: Riba itu memiliki tujuh puluh tingkatan, adapun tingkat yang paling rendah sama dengan menzinahi ibunya sendiri.

Terkait apakah riba sama dengan bunga, Dewan Studi Islam Al-Azhar (Cairo), Rabithah Alam Islamy, Majma’ Fiqh Islamy (OKI), Lajnah Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia (MUI) masing-masing menetapkan bunga sama dengan riba. Sementara sebagian ulama Nahdhatul Ulama mengatakan riba sama dengan bunga, Muhammadiyah berfatwa bahwa Bank-Bank Milik Negara yang mengeluarkan riba termasuk wilayah mutasyabih (ragu-ragu). Meski demikian, kedua ormas Islam tersebut menetapkan bahwa mendirikan bank islam dengan sistem tanpa bunga adalah solusi dan mengusahakan terwujudnya sistem perekonomian yang sesuai dengan kaidah islam adalah langkah strategis yang harus diambil (NU: Bahtsul Masail, MUNAS Bandar Lampung, 1992 dan Muhammadiyah: Lajnah tarjih Sidoarjo, 1968).


Isu ini sudah lama, sudah dalam kajiannya, kontroversial ini barang, dan banyak perbedaan pendapat?

Untuk sementara, dengan sistem LPDP yang terus-terus dikembangkan (semoga Allah SWT senantiasa meridhoi niat, usaha, dan pengorbanan mulia para jajaran petinggi berikut staff LPDP dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Sarana Pra-sarana Sekolah Indonesia) dan dengan sistem pengelolaan sumber keuangan negara yang telah tercantum dalam aturan-aturan, upaya kita adalah dengan “maksimal” membebaskan diri dari riba sebagaimana kita menjauhi narkoba, pergaulan bebas, minuman keras, judi, dan barang-barang buatan aneh lainnya. Awardee LPDP LN muslim sangat luar biasa menjaga dirinya dari barang-barang haram ketika berbelanja bahan makanan untuk keperluan sehari-hari, mulai dari pre-liminary research tentang makanan yang disajikan disekitarnya, memulai memasak sendiri, mencari toko produk halal, bahkan sampai rela tidak makan, sangat luar biasa hebatnya. Atau bahkan rela berpuasa ketika berpuasa, walau digelut tugas, tugas akhir, dan persiapan final musim panas. Bahkan shalat sangat dijaga, rela keluar kelas, dipandang aneh ketika menaikkan kaki di atas westafel dan memakai mukena, dan “mojok” untuk sekedar beribadah. Semua dilakukan karena mereka religius dan sangat menjunjung tinggi nilai ketuhanan bahwa sebagai makhluk, ketundukan maksimal akan dilakukan untuk sekedar menyembah Tuhan. Wahai kawan, begitu pula dengan menghindari riba, sungguh dia persis dengan menghindari makanan haram, dia kembaran dengan upaya mengabdi kepada Allah. In sya Allah pahala agar terhindar dari perkara haram akan terhitung di mata Allah, tidak mungkin luput.


Bagaimana dengan kebijakan LPDP terkait bank-bank tersebut?

Sejauh ini, LPDP tidak terlalu rumit dan mengekang dalam aturan membuka account (terkhusus awardee LN). Kecuali kasus-kasus bank tertentu yang di black-list oleh LPDP karena terlambatnya penyaluran rekening transfer dari LDP ke bank tersebut. Jadi, untuk ini patut kita syukuri.


Adakah rekening Syariah di negara-negara tertentu?

Alhamdulillah kabar gembira untuk teman-teman yang studi di UK, bisa membuka rekening Islamic Account di salah satu bank yang cukup well-known di UK yaitu Lloyds (http://www.lloydsbank.com/current-accounts/islamic-account.asp#tab-row-3). Syarat dan prosesnya cukup mudah:

  1. Bank letter dari universitas UK, pengurusannya dilakukan di universitas tempat studi. Minggu pertama perkuliahan sudah bisa diurus.
  2. Paspor, including Visa UK.
  3. Letter of Appointment yang diurus di salah satu cabang Lloyds terdekat dari tempat tinggal masing-masing. Jika tidak sempat, hubungi via 08453000000 (nomor UK).
  4. Datang ke cabang bank yang dituju pada jam yang precise. Untuk membuat akun memakan waktu 45-50 menit (tergatung kostumer) yang melibatkan penjelasan bankir dan tanya jawab bankir dan kostumer prospektif.

Karena penulis masih sementara studi di UK, pengetahuan praktis kami hanya sebatas UK. Teman-teman hebat dari negara lain, yang juga sangat concern dalam bidang ini, silahkan email pribadi ke: andimanggalaputra1993@gmail.com atau diskusikan di grup LPDP sebagai masukan dan tambahan. Sekiranya negara-negara seperti Malaysia, Saudi Arabia, Mesir, Maroko, Pakistan, Singapura, dan Turki seharusnya juga mempunyai pilihan bank-bank syariah.


Bagaimana dengan kami di DN?

Bagi teman-teman DN dapat membuka rekening syariah, selain rekening yang disalurkan beasiswa. Jadi, rekeningnya ada dua. Pada saat disalurkan beasiswa dari LPDP, silahkan transfer ke rekening syariah. Semoga kita semua dimudahkan, aamiin.


Penutup

O Allah! I ask You for knowledge that is of benefit, a good provision, and deeds that will be accepted. Aamiin.


Lampiran:
  • Preview Website Akun Syariah Lloyds, UK.

  • Appointment Letter