Di Manapun Bisa Religius
dalam Menabung
Sebuah Catatan untuk Teman-teman Awardee LPDP LN dan Ajakan
MENGAPA HARUS MEMBUKA AKUN SYARIAH (ISLAMIC/SHARIAH ACCOUNT)?
Membuka akun bank
syariah untuk akun bank selama studi ke luar negeri bukan perkara sepele untuk
awardee LPDP LN. Kita diperhadapakan dengan risiko-risiko cairnya beasiswa yang
lambat karena pengurusan yang “ribet” meminta bank letter dari kampus lalu dilanjutkan dengan approval process yang notabene menyita
waktu sekitaran seminggu ditambah dengan proses pencairan dari LPDP yang
memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja. Di lain sisi, untuk hidup sebulan
dalam masa penantian pencairan SA1, LA1, LA2, LA3, dan tunjangan buku juga
tidak sedikit, bahkan sebagian dari kita “merana” begitu hebat. Ungkapan
“jangankan urus ini itu (including shariah account), untuk hidup saja susah!
Ini darurat, yang darurat-darurat itu menjadikan segala sesuatu menjadi
‘halal’, daripada mati kelaparan?” akan ramai kita dapati. Dengan penuh iba
hati, semoga tulisan carut-marut ini (di blog yang sudah agak kusam ini) menjadi catatan. Untuk saya pribadi, ini
adalah bisikan hati untuk mengajak diri sendiri dan berbagi kepada keluarga
LPDP dimanapun berada agar bisa tetap “religius” dimanapun berada, walau –mohon
maaf- sedikit membutuhkan upaya dan berkorban (salah satu esensi beragama).
Perspektif Sejarah dan Agama
YUNANI
- Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat (Plato 427-347M)
- Bunga merupakan alat mengeksploitasi golongan miskin (Plato 427-347SM)
- Fungsi uang adalah sebagai medium of exchange (alat tukar) bukan alat menghasilkan tambahan melalui bunga (Aristoteles 384-322SM)
KRISTEN
Pandangan Reformis
Kristen (Abad XVI-Tahun 1836) yaitu dosa apabila riba memberatkan, tidak
menjadikan bunga sebagai profesi, dan jangan mengambil bunga dari orang miskin.
Pada masa sebelumnya, Pandangan Pendeta Awal (Abad I-XII) bahkan dengan tegas
melarang megambil bunga yang tertera pada Old Testament yang diimani orang
Kristen dan pada sejumlah undang-undang.
ISLAM
Turunnya wahyu
tentang larangan atas Riba telah sampai pada ketetapan yang mutla bahwa hal
tersebut adalah terlarang:
Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Al-Baqarah 278-279)
Jabir berkata bahwa
Rasulullah SAW mengutuk orang yang menerima Riba, orang yang membayarnya, dan
orang yang mencatatnya, dan dua orang saksi, kemudian beliau bersabda: “mereka
semua sama.” (HR. Muslim). Dengan kata
lain, semua orang yang terlibat dengan riba, termasuk orang yang menabung (yang
dengannya disalurkan interest-based
credit instruments), begitu dikutuk oleh Rasulullah SAW. Tentu kita
menganggap zina adalah perbuatan yang paling jorok dan keji, apatah lagi jika
menzinahi ibu kandung sendiri? Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabiyullah
SAW bersabda: Riba itu memiliki tujuh
puluh tingkatan, adapun tingkat yang
paling rendah sama dengan menzinahi ibunya sendiri.
Terkait apakah riba
sama dengan bunga, Dewan Studi Islam Al-Azhar (Cairo), Rabithah Alam Islamy,
Majma’ Fiqh Islamy (OKI), Lajnah Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia (MUI)
masing-masing menetapkan bunga sama dengan riba. Sementara sebagian ulama
Nahdhatul Ulama mengatakan riba sama dengan bunga, Muhammadiyah berfatwa bahwa
Bank-Bank Milik Negara yang mengeluarkan riba termasuk wilayah mutasyabih
(ragu-ragu). Meski demikian, kedua ormas Islam tersebut menetapkan bahwa
mendirikan bank islam dengan sistem tanpa bunga adalah solusi dan mengusahakan
terwujudnya sistem perekonomian yang sesuai dengan kaidah islam adalah langkah
strategis yang harus diambil (NU: Bahtsul Masail, MUNAS Bandar Lampung, 1992
dan Muhammadiyah: Lajnah tarjih Sidoarjo, 1968).
Isu ini sudah lama, sudah dalam kajiannya, kontroversial
ini barang, dan banyak perbedaan pendapat?
Untuk sementara, dengan
sistem LPDP yang terus-terus dikembangkan (semoga Allah SWT senantiasa meridhoi
niat, usaha, dan pengorbanan mulia para jajaran petinggi berikut staff LPDP
dalam bidang pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Sarana
Pra-sarana Sekolah Indonesia) dan dengan sistem pengelolaan sumber keuangan
negara yang telah tercantum dalam aturan-aturan, upaya kita adalah dengan
“maksimal” membebaskan diri dari riba sebagaimana kita menjauhi narkoba,
pergaulan bebas, minuman keras, judi, dan barang-barang buatan aneh lainnya.
Awardee LPDP LN muslim sangat luar biasa menjaga dirinya dari barang-barang
haram ketika berbelanja bahan makanan untuk keperluan sehari-hari, mulai dari pre-liminary research tentang makanan yang disajikan disekitarnya, memulai
memasak sendiri, mencari toko produk halal, bahkan sampai rela tidak makan,
sangat luar biasa hebatnya. Atau bahkan rela berpuasa ketika berpuasa, walau
digelut tugas, tugas akhir, dan persiapan final musim panas. Bahkan shalat
sangat dijaga, rela keluar kelas, dipandang aneh ketika menaikkan kaki di atas
westafel dan memakai mukena, dan “mojok” untuk sekedar beribadah. Semua
dilakukan karena mereka religius dan sangat menjunjung tinggi nilai ketuhanan
bahwa sebagai makhluk, ketundukan maksimal akan dilakukan untuk sekedar
menyembah Tuhan. Wahai kawan, begitu pula dengan menghindari riba, sungguh dia
persis dengan menghindari makanan haram, dia kembaran dengan upaya mengabdi kepada
Allah. In sya Allah pahala agar terhindar dari perkara haram akan terhitung di
mata Allah, tidak mungkin luput.
Bagaimana dengan kebijakan LPDP terkait bank-bank
tersebut?
Sejauh ini, LPDP
tidak terlalu rumit dan mengekang dalam aturan membuka account (terkhusus awardee LN). Kecuali kasus-kasus bank tertentu
yang di black-list oleh LPDP karena
terlambatnya penyaluran rekening transfer dari LDP ke bank tersebut. Jadi,
untuk ini patut kita syukuri.
Adakah rekening Syariah di negara-negara tertentu?
Alhamdulillah kabar
gembira untuk teman-teman yang studi di UK, bisa membuka rekening Islamic Account di salah satu bank yang
cukup well-known di UK yaitu Lloyds (http://www.lloydsbank.com/current-accounts/islamic-account.asp#tab-row-3).
Syarat dan prosesnya cukup mudah:
- Bank letter dari universitas UK, pengurusannya dilakukan di universitas tempat studi. Minggu pertama perkuliahan sudah bisa diurus.
- Paspor, including Visa UK.
- Letter of Appointment yang diurus di salah satu cabang Lloyds terdekat dari tempat tinggal masing-masing. Jika tidak sempat, hubungi via 08453000000 (nomor UK).
- Datang ke cabang bank yang dituju pada jam yang precise. Untuk membuat akun memakan waktu 45-50 menit (tergatung kostumer) yang melibatkan penjelasan bankir dan tanya jawab bankir dan kostumer prospektif.
Karena penulis
masih sementara studi di UK, pengetahuan praktis kami hanya sebatas UK.
Teman-teman hebat dari negara lain, yang juga sangat concern dalam bidang ini, silahkan email pribadi ke: andimanggalaputra1993@gmail.com
atau diskusikan di grup LPDP sebagai masukan dan tambahan. Sekiranya
negara-negara seperti Malaysia, Saudi Arabia, Mesir, Maroko, Pakistan,
Singapura, dan Turki seharusnya juga mempunyai pilihan bank-bank syariah.
Bagaimana dengan kami di DN?
Bagi teman-teman DN
dapat membuka rekening syariah, selain rekening yang disalurkan beasiswa. Jadi,
rekeningnya ada dua. Pada saat disalurkan beasiswa dari LPDP, silahkan transfer
ke rekening syariah. Semoga kita semua dimudahkan, aamiin.
Penutup
O Allah! I ask You for knowledge that is of benefit, a
good provision, and deeds that will be accepted.
Aamiin.
Lampiran:
- Preview Website Akun Syariah Lloyds, UK.
- Appointment Letter