Akad, sesuatu yang sangat sering
kita dengar.
Paling tidak dalam pernikahanlah (swit.swiit).
Laki-laki meminang
calon mempelai perempuan. Selepas ijab, langsung disambut dengan qabul. “Saya
terima terima nikahnya! Blablabla”, dan semua orangpun lega. Indahnya bahtera
rumah tangga. Sakinah Mawaddah wa Rahmah. InsyaAllah~
Haha. Meleeset (ala manado). Jauh kiranya pembahasan kita yah ke akad
nikah? Pertanda apa ini? Oke, fokus yah? FOKUS! (swit.swiiit)
Akad dalam muamalah sangat
berkaitan erat dengan syarat-syarat sahnya muamalah. Dalil atau kisah atau landasan fiqh
atau ushul fiqh akad dalam muamalah menjadi titik perhatian yang
menarik bagi penggiat Ekonomi Islam. Bahkan, banyak opini yang menekankan bahwa
akadlah yang membedakan Ekonomi Islam dan Ekonomi Modern.
Paling
tidak, itulah yang menjadi bahasan krusial untuk mempelajari Akad. Masa
ekonom tidak tahu menahu mengenai akad? Sambil
melihat kondisi-kondisi krusialku dulu sewaktu masih galau-galau mempelajari
ilmu Allah ini.
Banyak bahasan yang perlu kita
tuntaskan mengenai akad. So don’t be
worry, ok!
AKAD
Secara harfiah, akad, berarti
ikatan, mengencangkan, menjamin, atau perjanjian. Oleh karenanya, ma’qud
berarti sesuatu yang terikat.
Secara istilah, pengertian akad ada
dua:
Pertama, secara umum = sesuatu yang
menjadi komitmen seseorang untuk dilakukan atau komitmen seseorang agar orang
lain melalukan suatu perbuatan tertentu yang dia inginkan. Inilah yang menjadi
landasan jual-beli, nikah, dang anti rugi. Sumpah untuk melakukan sesuatu di
masa akan datang juga termasuk dalam akad dalam artian ini.
Kedua, secara khusus = ikatan
beberapa pihak memalui transaksi ijab dan qabul. Oleh karenanya, sumpah pada
diri sendiri tidak termasuk akad.
Mafhum? Semoga Allah memberi
kemudahan dalam berilmu, amin.
RUKUN JUAL BELI
- 'Aqid (orang yang bertransaksi, ex. pihak penjual dan pembeli)
Jelas? ‘Aqid harus seseorang yang
merdeka, berakal, dan baligh/mumayyiz (dapat membedakan baik-buruk, mengerti
hitungan harga).
Pihak ‘Aqid harus saling ridha,
tidak ada unsur ketifakpaksaan, meski tidak diungkapkan.
- 'Aqd (transaksi)
Ijab (penawaran) yaitu penjual
mengatakan “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan qabul (penerimaan)
yaitu pembeli mengatakan “saya terima” atau “saya beli”. Ini adalah contoh
transaksi yang dilafazhkan. Dan ijab-qabul merupakan satu syarat dalam
transaksi menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i.
Tapi, untuk menambah hazanah ilmu
kita, Imam Nawawi (pemuka ulama dalam mazhab Syafi’i) melemahkan pendapat yang
melafazhkan dan memilih tidak menyaratkan ijab-qabul dalam proses transaksi.
Dan mazhab Maliki dan Hanbali juga tidak menyaratkan ijab-qabul.
Imam Baijuri –seorang ulama dalam mazhab
Syafi’i- berkata, “mengikuti pendapat yang mengatakan lafaz ijab-qabul tidak
wajib sangat baik, agar tidak berdosa orang yang tidak mengucapkannya… malah
orang yang mengucapkan lafaz ijab-qabul saat berjual beli akan ditertawakan…”
(lihat. Hasyiyah Ibnu Qasim 1/507).
Intinya, boleh dilafazhkan, boleh
tidak. Wallahua’lam.
- Ma’qud ‘Alaihi (obyek transaksi, ex. Barang dan uang)
Dalam berjualbeli, seseorang harus
memastikan terpenuhinya syarat Ma’qud ‘Alaih:
- Barang yang diperjualbelikan bukan najis dan bukan benda yang diharamkan Allah dan RasulNya. Nanti kita bahas lengkap. Yang jelas, tidak boleh berjual beli dengan benda haram dari sisi dzatnya (fidzatihi).
- Barang yang dijual harus barang yang telah dimiliki sang penjual.
- Barang yang dijual bisa diserahkan kepada pembeli. Tidak boleh menjual ikan dalam kolam yang belum ditangkap, burung yang mengudara, atau hamba sahaya yang kabur.
- Barang dan harga yang menjadi objek jual beli harus diketahui oleh pembeli dan penjual. Barang bisa saja diketahui fisiknya indera penglihatan. Tapi, hal ini tidak berlaku pada sesuatu yang bila dilihat akan merusak barang dagangan contoh: telur, kelapa, durian, snack-snack, atau barang yang dibuka akan merusak bungkusan sekaligus isinya, dll. Tapi, ini tidak menjadikan praktek jualan semangka rusak dengan dalih membuka semangka yang bagus kualitasnya di depan pembeli. Hukumnya Gharar!
0 komentar:
Posting Komentar