Kumpulan Ikhtisar

Selasa, 05 Februari 2013

AKAD Sesi I


Akad, sesuatu yang sangat sering kita dengar. 

Paling tidak dalam pernikahanlah (swit.swiit). 

Laki-laki meminang calon mempelai perempuan. Selepas ijab, langsung disambut dengan qabul. “Saya terima terima nikahnya! Blablabla”, dan semua orangpun lega. Indahnya bahtera rumah tangga. Sakinah Mawaddah wa Rahmah. InsyaAllah~

Akad (Nikah)

Haha. Meleeset (ala manado). Jauh kiranya pembahasan kita yah ke akad nikah? Pertanda apa ini? Oke, fokus yah? FOKUS! (swit.swiiit)

Akad dalam muamalah sangat berkaitan erat dengan syarat-syarat sahnya muamalah. Dalil atau kisah atau landasan fiqh atau ushul fiqh akad dalam muamalah menjadi titik perhatian yang menarik bagi penggiat Ekonomi Islam. Bahkan, banyak opini yang menekankan bahwa akadlah yang membedakan Ekonomi Islam dan Ekonomi Modern.

Paling tidak, itulah yang menjadi bahasan krusial untuk mempelajari Akad. Masa ekonom tidak tahu menahu mengenai akad? Sambil melihat kondisi-kondisi krusialku dulu sewaktu masih galau-galau mempelajari ilmu Allah ini.

Banyak bahasan yang perlu kita tuntaskan mengenai akad. So don’t be worry, ok!

AKAD

Secara harfiah, akad, berarti ikatan, mengencangkan, menjamin, atau perjanjian. Oleh karenanya, ma’qud berarti sesuatu yang terikat.

Secara istilah, pengertian akad ada dua:

Pertama, secara umum = sesuatu yang menjadi komitmen seseorang untuk dilakukan atau komitmen seseorang agar orang lain melalukan suatu perbuatan tertentu yang dia inginkan. Inilah yang menjadi landasan jual-beli, nikah, dang anti rugi. Sumpah untuk melakukan sesuatu di masa akan datang juga termasuk dalam akad dalam artian ini.

Kedua, secara khusus = ikatan beberapa pihak memalui transaksi ijab dan qabul. Oleh karenanya, sumpah pada diri sendiri tidak termasuk akad.
Mafhum? Semoga Allah memberi kemudahan dalam berilmu, amin.


RUKUN JUAL BELI

  • 'Aqid (orang yang bertransaksi, ex. pihak penjual dan pembeli)

Jelas? ‘Aqid harus seseorang yang merdeka, berakal, dan baligh/mumayyiz (dapat membedakan baik-buruk, mengerti hitungan harga).

Pihak ‘Aqid harus saling ridha, tidak ada unsur ketifakpaksaan, meski tidak diungkapkan.


  • 'Aqd (transaksi)

Ijab (penawaran) yaitu penjual mengatakan “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan qabul (penerimaan) yaitu pembeli mengatakan “saya terima” atau “saya beli”. Ini adalah contoh transaksi yang dilafazhkan. Dan ijab-qabul merupakan satu syarat dalam transaksi menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’i.

Tapi, untuk menambah hazanah ilmu kita, Imam Nawawi (pemuka ulama dalam mazhab Syafi’i) melemahkan pendapat yang melafazhkan dan memilih tidak menyaratkan ijab-qabul dalam proses transaksi. Dan mazhab Maliki dan Hanbali juga tidak menyaratkan ijab-qabul.

Imam Baijuri –seorang ulama dalam mazhab Syafi’i- berkata, “mengikuti pendapat yang mengatakan lafaz ijab-qabul tidak wajib sangat baik, agar tidak berdosa orang yang tidak mengucapkannya… malah orang yang mengucapkan lafaz ijab-qabul saat berjual beli akan ditertawakan…” (lihat. Hasyiyah Ibnu Qasim 1/507).

Intinya, boleh dilafazhkan, boleh tidak. Wallahua’lam.


  • Ma’qud ‘Alaihi (obyek transaksi, ex. Barang dan uang)

Dalam berjualbeli, seseorang harus memastikan terpenuhinya syarat Ma’qud ‘Alaih:
  1. Barang yang diperjualbelikan bukan najis dan bukan benda yang diharamkan Allah dan RasulNya. Nanti kita bahas lengkap. Yang jelas, tidak boleh berjual beli dengan benda haram dari sisi dzatnya (fidzatihi).
  2. Barang yang dijual harus barang yang telah dimiliki sang penjual.
  3. Barang yang dijual bisa diserahkan kepada pembeli. Tidak boleh menjual ikan dalam kolam yang belum ditangkap, burung yang mengudara, atau hamba sahaya yang kabur.
  4. Barang dan harga yang menjadi objek jual beli harus diketahui oleh pembeli dan penjual. Barang bisa saja diketahui fisiknya indera penglihatan. Tapi, hal ini tidak berlaku pada sesuatu yang bila dilihat akan merusak barang dagangan contoh: telur, kelapa, durian, snack-snack, atau barang yang dibuka akan merusak bungkusan sekaligus isinya, dll. Tapi, ini tidak menjadikan praktek jualan semangka rusak dengan dalih membuka semangka yang bagus kualitasnya di depan pembeli. Hukumnya Gharar!

Senin, 04 Februari 2013

Bangsa Eropa Mengenal Ekonomi~

Robert L. Heilbroner
Robert L. Heilbroner, ekonom mazhab institusionalis, dalam The Making of Economy Society.

Beliau mengungkapkan faktor-faktor pendorong terjadinya perubahan bangsa Eropa menjadi Masyarakat Pasar (Economy Society). Diantaranya:


  • Pedagang Keliling
Orang ini adalah rombongan kecil bersenjata yang menjelajahi jalan-jalan abad pertengahan yang membawa barang dalam kemasan karung goni sederhana. Menempuh perjalanan panjang sepanjang Benua Eropa yang di mulai dari Negeri India dan Arab. 

Merekalah orang-orang Arab.

Dibawanya kekayaan akademik ke Negara Eropa yang hambar berupa ilmu-ilmu sains penomoran arab (yang sebelumnya dikenal angka Romawi yang tidak mengenal angka nol) dan ilmu linguistik yang sebagian besar berasal dari bahasa arab (hazard, zero, risk, dll).

Tanpa orang-orang Arab kehidupan abad pertengahan bangsa Eropa menjadi hambar dan tidak berkembang seperti sekarang ini. Pedagang (baca: pengusaha, wirausaha) inilah yang menghembuskan nafas segar untuk bangsa Eropa yang tenggelam dalam kehidupan tanpa perdagangan dan stagnasi manor yang mencukupi kebutuhan diri sendiri dengan kemampuan sendiri (masyarakat subsisten).


  • Urbanisasi
Akibat pedagang keliling ini arus urbanisasi Eropa menjadi melambat. Timbul pusat-pusat kota yang baru. Pedagang inipun menjadikannya sebagai tempat persinggahan untuk menjajakan barang dagangannya yang berdekatan dengan benteng, manor, maupun gereja setempat.

Dengan begitu, pusat-pusat ini menjadi letak yang menguntungkan untuk berdiri perdagangan bersifat lebih permanen yang selanjutnya menjadi pusat-pusat kota kecil.

  • Perang Salib
Perang salib menyebabkan keterhubungan antara dua dunia yang sangat berlainan:
Bangsa Eropa
Byzantium
- Masyarakat yang lamban
- Enggan terhadap perdagangan
- Naïf tentang dunia usaha
- Gemerlapan dengan vitalitas perkotaannya
- Kebebasan mencari uang dengan tidak dicela
- Tata cara perdagangan yang maju

Prajurit perang salib datang dari benteng yang gersang dengan kehidupan manor yang membosankan semula mengira akan bertemu dengan bangsa biadab, tapi mereka justru terheran melihat penduduk setempat justru lebih beradab, hidup jauh lebih mewah dan hidup dalam masyarakat dengan peredaran uang yang lebih banyak.

Demikianlah Perang Salib membawa pengaruh besar terhadap orang Eropa yang semulanya mendasarkan perekonomian hanya dengan basis pertanian yang kumuh dibanding dengan basis uang, yang justru lebih baik.

  • Perubahan Suasana Kehidupan Beragama

Max Weber, Ahli Sosiologi Jerman, factor berubahnya cara pandang gereja terhadap kegiatan mencari untung adalah ajaran Protestan yang diajarkan John Calvin (1509-1564) yang bertolak belakang dengan ajaran Katolik.

Katolik menganggap remeh kegiatan dunia, sedangkan pengikut Calvin mengizinkan dan menyetujui kerja sebagai upaya memperkaya jiwa.

Ajaran Protestan jelas lebih terlihat kemajuan ekonominya dengan semangat puritan dan sifat hematnya. Hal ini terlihat jelas di negeri-negeri Protestan.

Pandangan agama yang dinamis harus diperhitungkan sebagai pendorong yang menyebabkan evolusi ke arah masyarakat pasar.

Master Piece:
The Making of Economic Society

HIKMAH

See ?

Demikianlah bangsa Eropa abad pertengahan yag masih sibuk dengan bertani dengan:

  1. Sistem Feodal
  2. Sistem Barter
  3. Cara hidup yang memandang "laba" sebagai "dosa"
Masyarakat muslim justru lebih duluan mengenal perekonomian yang jauh lebih menggairahkan dengan sistem muamalah yang lengkap dan jelas. Muslim justru memandang laba sebagai sesuatu yang halal, dan bahkan mendapat dukungan agama:

  1. Al-Baqarah 275
  2. Al-Qashash 77
  3. Al-Hadits: Pedagang jujur akan bersama dengan Nabi di Surga
Ketika bangsa eropa masih terikat pada tanahnya sehingga tidak terlihat mobilitas factor produksi, Muslim justru mengembara jauh ke seluruh penjuru dunia untuk berwirausaha dengan kaidah tidak menerapkan entry barriers dan justru dengan factor produksi yang jauh lebih mobile. Sekaligus menyebarkan fiqrah yang suci, Islam, Ad-Diinul Haq.

Heilbroner memang hanya mengemukakan fakta sejarah Perang Salib dan Perekonomian Eropa. Tapi kesimpulan beliau amat penting bahwa pandangan agama yang dinamis merupakan factor pendorong yang signifikan kea rah evolusi masyarakat pasar.

Dan catatan sejarah membuktikan, ulama-ulama muslim dalam bukunya menunjukkan bahwa mekanisme pasar, pasar, masyarakt pasar bukan merupakan hal baru dalam hazanah Islam.